Entah sengaja, atau memang tidak sadar kalau para pemilik
motor ini jelas-jelas parkir ditempat yang salah. Ya, persis di depan rambu dilarang
parkir. Yang jelas bukan disebabkan tempat parkir yang jauh, karena di balik
dinding yang berhadapan dengan motor-motor tersebut adalah tempat parkir, dan
di belakang motor itu sebenarnya terdapat sebuah tempat makan yang menyediakan
tempat parkir yang cukup luas. Seperti tanpa rasa bersalah beberapa motor
tersebut tak kunjung berpindah tempat dalam waktu yang cukup lama, juga seperti
tidak punya rasa takut para pemilik motor ini memarkir motor mereka yang
sembarangan itu di depan Kantor Bersama Samsat Surabaya (KBSS).
Seharusnya jika diparkir di dalam kantor seperti itu justru
lebih aman, daripada parkir sembaranagn dipinggir jalan seperti itu. Anehnya
tidak ada petugas yang menegur pemilik motor itu, akan ditegur orang-pun para
pemilik motor itu tak kunjung terlihat. Memang rambu yang berada persis di
depan motor-motor ini warnanya sudah memudar, namun bukan berarti rambu
tersebut sudah tidak berlaku dan boleh diabaikan. selama rambu rambu belum
dicabut, peraturan masih berlaku.
Atau karena malas membayar retribusi (biaya) parkir, ya?
Padahal biaya parkir itu juga turut menjamin keamanan kendaraan dan ketertiban,
disamping tujuan utama retribusi yang akan dimasukkan ke pendapatan daerah yang
kemudian bisa digunakan untuk pembangunan, pendidikan, dan sebagainya.
Bayangkan saja jika dengan Rp. 1000 atau Rp. 2000 kita dapat berpartisipasi
sangat besar terhadap pendapatan daerah. Seharusnya ada pihak-pihak tertentu
yang bertugas menegur atau member sanksi kepada pemilik motor ini.
Jadi, yang salah tempat itu parkirnya atau rambunya?
Yang jelas, jangan parkir sembarangan! Ada atau tidak yang
mengingatkan, seharusnya kesadaran itu ada di dalam diri kita sendiri. Biasakanlah
tertib dimanapun tempatnya, karena tertib bisa menjadi cerminan suatu negara.
(Ningrum)
0 komentar:
Post a Comment